Di RUU TPKS Psikolog Bisa Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual

Di RUU TPKS Psikolog Bisa Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual

PEMERINTAH saat ini terus melakukan pembahasan terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

“Dimasukkan dalam hukum acara, syarat APH adalah memiliki kompetensi dan mengikuti pelatihan. Tidak hanya itu, APH juga harus sensitif gender untuk menghindari reviktimisasi korban.

Selain itu, RUU TPKS ini tidak menggunakan pendekatan restorative justice,” tutur Penyidik Madya Tingkat III Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (8/2).

Ia menjelaskan, melalui RUU TPKS ini, nantinya keterangan saksi ataupun korban dalam proses penyidikan dapat dilakukan melalui perekaman elektronik.

BACA JUGA:

·  Bupati Indramayu Tampilkan Tari Topeng Kelana Gandrung, Jadi Buah Bibir di HPN

·  Buaya Berkalung Ban Tertangkap, Berhasil Dilepas setelah 6 Tahun Gagal

“Keterangan saksi atau korban juga sudah cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah, tentunya disertai alat bukti sah lainnya dan keyakinan hakim,” ungkapnya.

Menurut Calvijn, RUU TPKS juga memberikan penegasan bahwa tenaga kesehatan, psikiater, dan psikolog yang mengetahui atau melakukan konseling terhadap korban yang mengalami tanda-tanda tindak pidana kekerasan seksual diharapkan dapat melaporkan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat atau kepolisian.

Sebab, banyak sekali terjadi kekerasan seksual, tetapi yang dilaporkan lebih sedikit. Ada juga kejadian kekerasan seksual diketahui, tetapi ada yang tidak dilaporkan dengan berbagai alasan, seperti perasaan malu. Bahkan, banyak terjadi kekerasan seksual, tetapi kita tidak tahu bahwa di sekeliling kita terjadi hal tersebut.

“Ini adalah fenomena gunung es. Oleh karena itu, perlu dukungan dari tenaga kesehatan, psikiater, maupun psikolog,” serunya.(jp)

BACA JUGA:

·  Breaking News: Kota Cirebon PPKM Level 3

·  Kota Cirebon PPKM Level 3, Begini Ketentuan PTM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: